Kamis, 06 Januari 2011
PELANGGARAN HAM
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa isi pokok hakikat hak asasi manusia , yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Bukti yang Ada Tentang HAM di Indonesia :
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Istilah pelanggaran HAM Berat tidak identik dengan suatu pelanggaran HAM, misalnya hak hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mendapat pekerjaan, yang sangat berat.
Istilah Pelanggaran HAM Berat merupakan terjemahan dari konsep Kejahatan Internasional (International Crimes). Dalam doktrin ilmu hukum kejahatan dilihat dari siapa yang menentukan dapat dibagi menjadi dua yaitu Kejahatan Nasional dan Kejahatan Internasional.
Kejahatan Nasional merujuk pada kejahatan yang oleh suatu negara ditentukan sebagai perbuatan jahat. Dalam konteks demikian bisa jadi di satu negara suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan sementara di negara lain tidak.
Sementara kejahatan internasional adalah kejahatan yang ditentukan oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara sebagai suatu perbuatan jahat.
Secara tradisional kejahatan internasional adalah perbuatan yang dilakukan oleh bajak laut. Bajak laut dianggap melakukan kejahatan internasional karena perbuatannya merugikan dan berada di laut lepas. Oleh karenanya tidak ada satu negarapun bisa melaksanakan yurisdiksi hukumnya.
Pasca Perang Dunia kedua bentuk kejahatan internasional mendapat perluasan pengertian. Ketika itu ada kesulitan untuk mendakwa para penjahat perang di Jerman dan Jepang. Kesulitannya adalah bila mendasarkan pada hukum nasional baik dari negara yang kalah atau menang perang perbuatan yang dilakukan oleh penjahat perang tidak mendapat pengaturan.
Di sinilah kemudian dimunculkan konsep kejahatan internasional yaitu perbuatan yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara terkait dengan perang atau konflik bersenjata yang terjadi.
Para pejabat dapat didakwa berdasarkan empat katagori kejahatan internasional yaitu kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) dan perang agresi (crime of aggression).
Pelaku kejahatan internasional dapat dibawa ke peradilan nasional maupun internasional. Hal ini sesuai asas yang dianut bagi kejahatan internasional yaitu asas universal.
Adapun contoh peradilan internasional antara lain adalah International Military Tribunal yang dibentuk di Nurmberg dan Tokyo berdasarkan perjanjian internasional diantara negara-negara pemenang perang, International Criminal Tribunal for former Yugoslavia yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB dan peradilan yang besifat permanen yaitu International Criminal Court (ICC).
Di Indonesia, kejahatan internasional diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hanya saja kejahatan internasional diterjemahkan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Kemungkinan besar ini merupakan terjemahan dari Gross Violations of Human Rights.
Dalam UU 26/2000 hanya ada dua bentuk kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Atas dua bentuk kejahatan ini ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi.
Berdasarkan definisi yang ada atas dua bentuk kejahatan internasional maka tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di Papua masih jauh memenuhi kualifikasi sebagai kejahatan internasional atau pelanggaran HAM Berat.
Namun demikian bukan berarti oknum prajurit TNI tidak dapat dipersalahkan. Kesalahan yang ditimpakan kepada oknum prajurit masih dalam lingkup Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Untuk kejahatan yang diatur dalam KUHP/KUHPM maka pelaku diadili bukan di pengadilan HAM. Pengadilan yang memilki kewenangan adalah pengadilan militer mengingat pelakunya adalah anggota militer.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998,adalah sebagai berikut :
*1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
* 1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
* 1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
* 1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
* 1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
* 1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998.
Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
Kesimpulan :
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Langganan:
Komentar (Atom)












